Catatan Kritis Nurul Arifin Atas Pemilu Legislatif 2014

28-04-2014 / KOMISI II

Berikut catatan kritis Nurul Arifin pada Pemilu 2014, Pertama, pada tahap proses kecurangan dengan berkolusi dengan penyelenggara pemilu, kedua, Memesan suara melalui tim dengan kontrak politik, Ketiga, Jika tidak sesuai target maka sisa kontrak tidak dibayar dan atau harus dikembalikan, Keempat, Form C6 yang diperjualbelikan sebagai daftar pemilih dan Kelima, Bom uang pada saat malam sebelum pencoblosan.

Selanjutnya, catatan evaluasi  pasca pencoblosan menurut Nurul yang juga anggota dari Fraksi Golkar ini, yaitu, Pertama, kertas C1 yang diberikan PPS tidak berhologram, kedua, kertas C1 yang diberikan hanya berupa foto copy an, ketiga, kedua model diatas dimaksudkan untuk mengganti C1 setelah melakukan perubahan-perubahan pada angka-angka yang dikehendaki dengan menggunakan C1 yang asli dan berhologram, tanda tangan saksi di TPS dipalsukan, keempat, jika caleg menggugat dengan menggunakan copy an C1 yang diperoleh di TPS disebutnya palsu karena tidak berhologram dan hanya foto copy an saja, kelima, menggeser suara partai kepada caleg tertentu yang dikehendaki , keenam, menggeser suara caleg tertentu yang berpotensi mengalahkan caleg yang dikehendaki kepada caleg lain, sehingga kesannya pemenang yang menang dikehendaki dan tidak melakukan kecurangan .

Ketujuh, melibatkan PPK umumnya rekap suara tidak disertai penyetoran kotak dan kertas suara, kotak suara dibuang atau dimusnahkan agar tidak ada bukti, kedelapan, hal seperti diatas diduga terjadi secara masif, anda hanya dapat mengetahuinya jika memiliki saksi disetiap TPS didapil anda, sesuatu hal yang mustahil anda lakukan oleh setiap caleg, karena umumnya caleg tidak menggarap semua dapil tapi terkonsentrasi pada wilayah tertentu saja , kesembilan, angka golput pada penghitungan hasil  KPU berkurang karena banyak kertas suara yang tidak terpakai dicoblos oleh PPS dan PPK untuk memenangkan caleg tertentu, dan sepuluh, kotak suara sudah tidak tersegel artinya sudah dibuka sebelum pleno PPS dilaksanakan.

“Jadi ini 10 poin yang menjadi catatan saya, kemudian saya juga mencatat untuk rekomendasi kedepan, KPU pusat mungkin mereka sudah cukup baik menjalankan mandatnya, menjalankan pekerjaannya tapi ditingkat bawah kita masih melihat bahwa oknum-oknum ini tidak berkerja sesuai dengan sistem yang telah kita persiapkan dengan bagus,”tegasnya.

Ia berharap, dikemudian nanti pendidikan politik harus terus dilaksanakan agar berkembang kesadaran politik bagi setiap warga Negara, “Seperti yang telah dikatakan saya tidak menyalahkan rakyat mungkin rakyat memilih kita, dan mungkin juga suara-suara kita yang digeser kepada caleg-caleg yang lain,”tandasnya.(nt)/foto:andri/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...